KKP Gandeng Kejaksaan Agung Tenggelamkan 10 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Malaysia dan Vietnam

- 4 Maret 2021, 14:59 WIB
Proses penenggelaman 10 kapal pencuri ikan.
Proses penenggelaman 10 kapal pencuri ikan. /Foto: Dok. KKP/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung Batam bekerja sama mengeksekusi penenggelaman 10 kapal asing pelaku pencuri ikan di Perairan Air Raja, Batam.

Eksekusi penenggelaman 10 kapal asing pencuri ikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan KKP telah memperoleh putusan tetap (inkracht).

Eksekusi putusan pengadilan tersebut merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam memberantas para pelaku pencuri ikan atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menjelaskan bahwa 10 kapal asing pencuri ikan tersebut terdiri dari 8 kapal asal Vietnam dan 2 kapal asal Malaysia.

Baca Juga: Jerman Akan Kirimkan Kapal Perang ke Laut Natuna Utara, Ini Tanggapan Amerika Serikat

Baca Juga: Sajikan Lagu Terbaru Andmesh Dengan Judul Tiba Tiba, Berikut Liriknya

“Eksekusi penenggalaman dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia,” tutur Antam seperti dikutip SeputarTangsel.com dari laman resmi KKP pada Kamis, 4 Maret 2021.

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.

“Diharapkan penenggalaman ini memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita,” tegas Antam.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x