Kekerasan pada Wartawan Tempo Saat Lakukan Tugas, Jimly Asshiddiqie Bingung Tanyakan: Kejadian Apa Lagi Ni?

28 Maret 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Pixabay/Tumisu/

SEPUTARTANGSEL.COM- Tiba-tiba saja diantara ramainya berita bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar muncul berita kekerasan terhadap wartawan. 

Hal itu diungkap melalui akun twitter Jimly Asshiddiqie @JimlyAs yang mempertanyakan berita kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang melanggar kebebasan Pers.

"Ini kejadian apa lagi?" tanya Jimly melaui cuitannya.  

Baca Juga: Minum Secangkir Kopi 30 Menit Sebelum Olahraga Dapat Membakar Lemak Lebih Banyak, Berikut Penelitiannya

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat, Rachlan Nashidik Sebut Pernyataan KSP Moeldoko Telah Menghina SBY

Pada thread yang diunggah Jimly dari Rommy Roosyana diungkap adanya kekerasan terhadap jurnalis Tempo bernama Nurhadi. 

Dari thread tersebut, diungkap Nurhadi mengalami kekerasan saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan terjadi di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021 yang  diduga dilakukan oleh aparat.

Baca Juga: AS Nekat Kritik Rudal Balistik Jarak Dekat, Korea Utara Peringatkan Joe Biden Jangan Sampai Salah Langkah

Baca Juga: Minta Anies Baswedan untuk Tunjukkan Bukti Cinta Tanah Air, Ferdinand Hutahaean: Jangan Pengin Jabatan Saja

Tak hanya Jimly yang bereaksi adanya kekerasan dari aparat tersebut. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) melalui @aji_surabaya juga mengecam kekerasan yang dilakukan oleh jurnalis dalam rangka menjalankan tugasnya. 

Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Jokowi Kutuk Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben. 

AJI pun hingga kini masih mengumpulkan informasi lebih detail terkait kejadian ini.

Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler