SE Kapolri Tentang UU ITE, Pidana Upaya Terakhir, Kedepankan Mediasi

23 Februari 2021, 09:52 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, keluarkan SE tentang pedoman pelaksanaan UU ITE oleh Penyidik /ntmcpolri.info/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pelaksanaan UU ITE masih menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. 

Banyaknya protes masyarakat terhadap UU ITE yang diterapkan karena adanya pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet yang diskriminatif dan menodai demokrasi di Indonesia. 

Hal ini disebabkan karena dalam penerapannya, pasal-pasal yang dianggap pasal karet tersebut dipakai penguasa dan Polisi untuk membungkam aspirasi dan kritik masyarakat. 

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Di Sini Formulir Daftar Online Untuk Vaksinasi Covid-19 Lansia

Banyaknya protes terhadap penerapan UU ITE tersebut, dilansir Seputartangsel.com dari PMJNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

SE bernomor SE/2/11/2021 ditandatangani pada Jumat, 19 Februari 2021, Kapolri memerintahkan Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi," terang Kapolri.

Baca Juga: Antusias Lansia Untuk Imunisasi Covid-19 Tinggi, Antrean di RSUD Kembangan, Jakarta Barat Mengular

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 23 Februari 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Penyidik Polri juga diminta mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang. 

Polri juga mengedepankan upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana," jelas Kapolri. 

Baca Juga: Klaim Sekarang Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 23 Februari 2021, Banyak Hadiah Menarik

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 23 Februari 2021, Lengkap mulai GTV, TransTV, SCTV, Trans7, RCTI, ANTV hingga NET

Polisi juga memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," ungkap Kapolri lagi.

Baca Juga: Kemenag dan Kemenlu Siap Kenalkan Moderasi Beragama Ke Masyarakat Dunia

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Seluruh Warga Jakarta Ambil Hikmah Pada Kejadian Banjir Tahun Ini

Bahkan Kapolri juga menyatakan, korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

Selanjutnya, penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Baca Juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Tanggapi Revisi UU ITE Langsung dengan Bentuk Tim Kajian

Baca Juga: Pemerintah 'Potong' Jatah Cuti Bersama Tahun 2021 Menjadi Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler