SEPUTARTANGSEL.COM - Jatah cuti bersama pada tahun 2021 ini dipotong oleh pemerintah dari 7 hari menjadi hanya 2 hari saja.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenangakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon Siap Jadi Perguruan Tinggi Islam Cyber Pertama di Indonesia
Baca Juga: Minggu Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hujan Deras, Tapi Bisa Jadi Cerah, Ini Sebabnya
Muhadjir mengatakan bahwa berdasarkan hasil keputusan bersama, pemerintah telah mengurangi masa cuti bersama sebanyak 5 hari.
Menko PMK itu mengungkapkan bahwa alasan pemerintah memotong jatah cuti bersama pada tahun 2021 ini adalah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 selama libur panjang.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Muhadjir, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Senin, 22 Februari 2021.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya Dua Hari Saja, Ini Rinciannya