Siap-Siap, Pemerintah akan Buka Rekrutmen Guru PPPK Pertengahan Maret 2021

19 Februari 2021, 09:16 WIB
Program Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) total 1,2 juta guru tahun 2021 /Foto: gtk.kemdikbud.go.id/


SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim secara resmi mengumumkan akan ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencananya, rekrutmen akan diberikan sesuai pengajuan daerah dan anggarannya akan dikeluarkan dari Pemerintah Pusat. Target yang dituju dalam program ini adalah 1 juta guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: 6 Masalah yang Sering Terjadi pada Telapak Kaki dan Jari, Jangan Anggap Remeh

Baca Juga: Naskah Parasite 2 Sudah Rampung Ditulis Sang Sutradara dalam Dua Bahasa

Dalam akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @ditjen.gtk.kemdikbudri pernyataan Nadiem Makarim sudah diumumkan.

Diharapkan perekrutan guru PPPTK akan menjadi solusi beberapa masalah pendidikan di Tanah Air, seperti kekurangan, kesejahteraan, dan perlindungan kerja guru di berbagai daerah. 

Ke depannya, guru dengan status PPPK akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka menerima perlakukan dan gaji, serta tunjangan yang sama dengan Aparat Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Liga Eropa: Bale Mencetak Gol dan Tottenham Kalahkan Wolfsberger

Baca Juga: Hujan Sejak Kemarin Merendam Sebagian Wilayah Jakarta, Ini Beberapa Titik Banjirnya

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU yang dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 75.

Dalam UU disebutkan, bahwa pegawai pemerintah (termasuk juga guru PPPK) akan mendapat tunjangan dan jaminan.

Tunjangan yang dimaksud, meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Mahfud MD Hanya Pastikan Dana Nasabah Asabri, Marzuki Ali Usulkan juga Nasabah Jiwasraya dan Bumiputera

Baca Juga: Jokowi Kasih Sanksi Buat yang Menolak Divaksin Covid-19, Marzuki Ali Usulkan Begini

Sementara jaminan yang diberikan, yaitu jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.

Berdasarkan peraturan pemerintah, guru yang telah direkrut melalui jalur PPPK tidak akan bisa dipecat dengan semena-mena oleh lembaga pendidikan tempat dia bekerja.

Lebih lanjut dalam Peraturan Peerintah 98/2020/ tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat (1) dijelaskan: PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sosial dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Mulai April Buat dan Perpanjang SIM Bisa Melalui Online, Begini Prosedurnya

Baca Juga: Jennifer Jill, Istri Artis Ajun Perwira Jalani Tes Narkoba Lewat Rambut dan Kepemilikan Narkoba

Hal di atas merupakan angin segar untuk para guru honorer, khususnya yang berada di pelosok-pelosok daerah.

Jadi, sangat wajar jika pembukaan rekrutmen akan dinantikan.

Untuk para guru di seluruh Indonesia, rekrutmen masih dalam proses.

Rencananya rekrutmen akan dilaksanakan pertengahan Maret 2021.

Baca Juga: Terungkap, Penyebab Meninggalnya Ustadz Maaher At Thuwailibi, Begini Penjelasan Komnas HAM

Baca Juga: Komjen Pol. Agus Andrianto, Kabareskrim Baru Pengganti Listyo Sigit Pernah Jabat Kapolres Tangerang

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengumumkan jika sudah tiba waktunya dengan lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana program ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler