Novel Baswedan Dilaporkan PPMK ke Bareskrim Polri, Ini Komentar Pakar Hukum Pidana

13 Februari 2021, 15:24 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. /Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat /

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di Twitter soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Pelaporan tersebut kini menjadi polemik dan menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum pidana.

Suparji Ahmad yang juga sebagai pakar hukum pidana menilai bahwa cuitan dari Novel Baswedan merupakan pendapat bukan provokasi apalagi hoaks.

Baca Juga: China Dipastikan Tidak Ikut Tanding di Ajang All England, Jepang Siap Jadi Hantu untuk Indonesia

Baca Juga: Stabilisasi Harga Telur Ayam, RNI Salurkan Bantuan ke 8 Kabupaten dan Kota Indonesia

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata Suparji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 13 Februari 2021.

Kritik, pendapat, dan pandangan menurut Suparji adalah keniscayaan dalam dunia demokrasi. Dengan demikian, hal itu jangan ditransformasikan menjadi hasutan dan hoaks.

Oleh sebab itu, akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta kepada masyarakat agar menyaring terlebih dahulu dalam membuat laporan.

Baca Juga: Barcelona Fokus Hadapi Alaves di La Liga Ketimbang PSG

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 di Inggris Terus Menurun karena Vaksinasi

Lebih lanjut, Suparji mengatakan, jangan karena kritik dan pendapat yang berseberangan dengan pemerintah akan langsung dilaporkan.

"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," tutur Suparji.

Selain itu, Suparji meminta polisi mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal dalam menghadapi laporan masyarakat.

Konsep presisi ini menurut Suparji harus dijalankan secara konsisten.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," ungkapnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla (JK) Pertanyakan Cara Mengkritik Presiden Tanpa Dipolisikan, Roy Suryo: Kandangkan Dulu BuzzeRp

Baca Juga: Niat Salat Tahajud, Lengkap Dengan Tata Cara Serta Keutamaan, Salah Satunya Dikabulkan Setiap Doanya

Sebelumnya, ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.

PPMK menilai cuitan Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Novel Baswedan juga akan diadukan ke Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Cek Guys Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 13 Februari 2021, Hadiah Skin dan Item Gratis Lengkap Dengan Cara

Baca Juga: Cek Guys Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 13 Februari 2021 Berhasil Dapat Skin dan Fragment Gratisan

Hal itu dilakukan karena komentar yang diucapkan Novel Baswedan bukan termasuk kewenangannya.

Cuitan yang disampaikan Novel Baswedan itu meminta agar aparat tidak berlebihan dalam menindak seseorang terlebih orang yang ditindak sedang sakit.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasus-nya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021. ***

 

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler