Jokowi Dinobatkan sebagai Juara Lomba Inkonsistensi oleh UGM, Refly Harun Tantang Presiden Lakukan Hal Ini

11 Februari 2021, 17:13 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato acara Peluncuruan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 yang diselenggarakan pada Senin, 8 Februari 2021 lalu ramai diperbincangkan publik.

Dalam pidatonya itu, Jokowi meminta agar masyarakat mau secara aktif mengkritik pemerintah.

Namun, sayangnya sejumlah pihak justru menilai bahwa pernyataan Jokowi merupakan bentuk inkonsistensi dirinya.

Baca Juga: Palestina Apresiasi Dukungan Indonesia Terhadap Perjuangan Kemerdekaannya

Baca Juga: Model Majalah Dewasa Ditangkap di Apartemen Bassura City, Polda Metro Jaya: Tes Urine Positif Sabu

Akibat hal ini, Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, almamater Jokowi sendiri juga diketahui mendapuk Jokowi sebagai Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan.

"Selamat kepada bapak presiden RI
@jokowi
yang juga Alumni UGM. Kami sebagai mahasiswa UGM merasa bangga dengan bapak. Teruslah berkarya dengan oligarki dan para buzzer.
Hedeh," tulis akun @UGMBergerak pada Rabu, 10 Februari 2021 kemarin.

Jokowi Ditetapkan sebagai Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengatakan hal ini terjadi karena penegak hukum tidak benar-benar menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah sebaliknya.

Baca Juga: Waduh, Ganjar Pranowo Berikan Ancaman Kepada ASN Jateng Apabila Terbukti Lakukan Ini

Baca Juga: Bersetubuh dengan Donald Trump dan Diberikan Uang Rp1, 2 Miliar, Stormy Daniels: 90 Detik Terburuk Bagi Saya

Selain itu, dengan adanya UU ITE dan pasal ujaran kebencian, maka para pemberi kritik mudah untuk dikriminalisasi.

Refly Harun menilai bahwa 'penghargaan ' yang disematkan oleh Aliansi Mahasiswa UGM adalah sebuah bentuk kritik.

Selain itu, Refly menantang Jokowi untuk memerintahkan Kapolri agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal karet untuk memenjarakan para pengkritik.

Baca Juga: PPKM Berlaku, Sejumlah Perusahaan di Jakarta Ditutup

Baca Juga: Kemenkes Siapkan 2 Strategi Perang Melawan Covid-19, Polri Bantu 13.500 Pasukan

"Kalau memang konsisten, maka Presiden Jokowi harus memerintahkan kepada Kapolri untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal karet ini. Entah itu sifatnya ujaran kebencian maupun penghinaan," kata Refly, seperti dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 11 Februari 2021.

"Kalau ada yang terjadi begitu, sarankan mereka menggunakan upaya mediasi di antara mereka, bahkan bila perlu penegak hukum hanya berperan sebagai mediator. Dan juga jika mediasi tidak selesai, silahkan gugat secara perdata. Itu jauh lebih baik ketimbang menangkap dan memenjarakan orang," lanjutnya.

Kemudian, Refly juga menyinggung kasus Ustadz Maaher.

Baca Juga: Simak dan Catat Cara Mudah Ini untuk Menurunkan Kolesterol Anda, Tidak Perlu Keluar Banyak Biaya!

Baca Juga: Selain Bantuan Modal, Kini UMKM Akan Diberikan Stimulus oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

"Bahkan kadang-kadang seperti misalnya Ustadz Maaher sampai meninggal di dalam tahanan, padahal kasusnya hanya kasus ringan saja. Hanya posting foto lalu mengomentarinya, dianggap penghinaan, ditangkap," ujar Refly.

Dia meminta jika Jokowi ingin konsisten, maka penggunaan UU ITE harus dihentikan.

Kemudian, UU ITE juga harus dikembalikan kepada jati dirinya, bukan untuk membungkam para pengkritik.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler