PPKM Berlaku, Sejumlah Perusahaan di Jakarta Ditutup

11 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi perkantoran di Korea Selatan. /zero take/unsplash.com/@zerotake
SEPUTARTANGSEL.COM  - Akibat pelanggaran protokol kesehatan yang belum diterapkan oleh sebagian masyarakat hingga munculnya klaster penularan Covid-19 dengan cepat, pihak berwenang terpaksa untuk menutup sebagian perusahaan di Provinsi DKI Jakarta. 
 
Adapun sebanyak 1.100 dari 1.836 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup. 
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
 
Baca Juga: Kemenkes Siapkan 2 Strategi Perang Melawan Covid-19, Polri Bantu 13.500 Pasukan
 
Baca Juga: Simak dan Catat Cara Mudah Ini untuk Menurunkan Kolesterol Anda, Tidak Perlu Keluar Banyak Biaya!
 
"Saat ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Andri, seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari Antara pada Kamis, 11 Februari 2021.
 
Pernyataan Andri tersebut disampaikan saat dirinya berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menyerahkan bantuan berupa alat cuci AC pada 11 Februari 2021.
 
Andri mengungkapkan terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak dari sejumlah karyawan yang terpapar positif Covid-19. 
 
Baca Juga: Selain Bantuan Modal, Kini UMKM Akan Diberikan Stimulus oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya
 
Baca Juga: Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Anjurkan Pernikahan Anak
 
Sementara perusahaan lainnya dikonfirmasikan melanggar ketentuan protokol kesehatan. 
 
"Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.
 
Andri menjelaskan bahwa ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha. 
 
Baca Juga: Inilah Daftar Tim Bulu Tangkis Indonesia di Ajang All England 2021, Kevin/Marcus Targetkan Gelar Juara
 
Baca Juga: Merasa Susah Tidur? Coba Lakukan Ini Agar Lebih Mudah Tertidur, Ahli Akupuntur Menjelaskan
 
Di antaranya yaitu pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional hingga pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.
 
"Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi inj semuanya dilakukan pada jam bersamaan," tutur Andri
 
Namun, dengan adanya penerapan PPKM berskala mikro yang sedang berlaku saat ini justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.
 
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat Tolak Pilkada Serentak 2024, Ada Pihak yang Diuntungkan?
 
Baca Juga: DPR RI Ingatkan TNI Agar Tidak Represif dan Menimbulkan Masalah Baru di Masyarakat, Ada Apa?
 
Untuk itu, Andri kembali menegaskan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku agar dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19.***
Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler