SEPUTARTANGSEL.COM – Aisha Wedding dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.
Wedding organizer tersebut melakukan promosi melalui laman facebook dan situs aishaweddings.com.
Di dalamnya, event organizer tersebut menguraikan beberapa pelayanan yang diberikan, termasuk memfasilitasi pernikahan siri dan poligami.
Baca Juga: Merasa Susah Tidur? Coba Lakukan Ini Agar Lebih Mudah Tertidur, Ahli Akupuntur Menjelaskan
Sementara yang paling disoroti dalam laporan adalah narasi promosi yang ditulis, “Anda harus menikah di usia 12 sampai 21 tahun. Tidak lebih.”
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan penyelenggara ke Polda.
KPAI juga mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan Aisha Wedding, apalagi tertarik dengan anjurannya.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat Tolak Pilkada Serentak 2024, Ada Pihak yang Diuntungkan?