Pendaftaran KIP Kuliah Resmi Dibuka oleh Mendikbud, Simak Caranya

10 Februari 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah: Cara mendafta KIP Kuliah. /kemdikbud.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2021.

Pendaftaran tersebut telah resmi dibuka pada hari Senin, 8 februari 2021.

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong, Disiapkan Pengusaha untuk Karyawan sebagai Vaksin Mandiri

Baca Juga: Polisi Hargai Penolakan Putusan Pengadilan Soal Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

Nadiem menargetkan untuk KIP Kuliah sebanyak 1,095 juta mahasiswa dan untuk KIP Sekolah sebanyak 17,9 juta siswa.

Dilansir dari laman Kemendikbud, adapun nantinya keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Staf Kepresidenan Ali Ngabalin Positif Covid-19: Allah Sayang Sama Saya

Baca Juga: Banjir di Pondok Aren, DPU Tangsel Lakukan Penanganan dengan Pompa Portabel

Seputartangsel.com telah merangkum cara pendaftaran untuk KIP Kuliah sebagai berikut :

  1. Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk  dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
  3. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN.
  4. Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi.
  5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Untuk UMKM Pangan Olahan, Registrasi BPOM Kini Bisa Diakses Lebih Mudah, Begini Caranya

KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan yang tinggi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler