SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai 9 hingga 22 Februari 2021, pemerintah memberlakukan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kepala Daerah di Jawa dan Bali mengatur PPKM hingga ke tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
Untuk melakukan tracing, permberlakuan PPKM Mikro ini menggunakan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT.
Baca Juga: Indonesia Akan Buka Keran Pariwisata untuk Wisatawan Mancanegara dengan Peluang Visa 5 Tahun
Zona hijau untuk RT yang tidak ada kasus Covid, Zona kuning jika ada 1-5 rumah dengan kasus positif pada 7 hari terakhir, Zona Oranye jika ada 6-10 rumah dan Zona merah lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif pada 7 hari terakhir.
Untuk RT yang masuk Zona merah, wajib melakukan PPKM.
Dalam PPKM mikro ini pemerintah mengutamakan tracing dan memperbanyak dan meningkatkan tes Covid-19 di masyarakat.
Hal itu diungkap Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 8 Februari kemarin.
Untuk meningkatkan dan memperbanyak jumlah masyarakat yang dites, pemerintah akan menggratiskan swab test antigen kepada masyarakat di desa/kelurahan.
"Kementerian Kesehatan menyiapkan pelaksanaan testing dengan swab antigen secara gratis menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing untuk masyarakat desa/kelurahan," kata Airlangga.
Baca Juga: HPN 2021 Bertema Bangkit dari Pandemi, Sejumlah Tokoh Mengucapkan Selamat
Selain testing, penelusuran kasus (tracing) dan perawatan (treatment) kasus Covid-19 juga ditingkatkan untuk wilayah Desa atau keluarahan.
Pelacak dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai penelusur oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: HPN, Jokowi Siapkan 5 Ribu Vaksin untuk Wartawan pada Akhir Februari
Baca Juga: Polisi Enggan Ungkap Sakitnya Ustadz Maaher, Ternyata Karena Ini
Sedangkan untuk perbaikan treatment dilakukan dengan pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos Covid-19 tingkat kelurahan/desa. ***