PPKM Mikro Mulai Berlaku, Utamakan 3T Pemerintah Siapkan Tes Swab Antigen Gratis

9 Februari 2021, 18:39 WIB
Airlangga Hartarto, PPKM Mikro dukung 3T dengan tes swab antigen gratis /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mulai 9 hingga 22 Februari 2021, pemerintah memberlakukan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

 

Kepala Daerah di Jawa dan Bali mengatur PPKM hingga ke tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19

Untuk melakukan tracing, permberlakuan PPKM Mikro ini menggunakan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT.

Baca Juga: Tanggapi Jokowi yang Minta Dikritik, Rocky Gerung Bilang Presiden Bersembunyi di Balik Kebohongan Publik

Baca Juga: Indonesia Akan Buka Keran Pariwisata untuk Wisatawan Mancanegara dengan Peluang Visa 5 Tahun

Zona hijau untuk RT yang tidak ada kasus Covid, Zona kuning jika ada 1-5 rumah dengan kasus positif pada 7 hari terakhir, Zona Oranye jika ada 6-10 rumah dan Zona merah lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif pada 7 hari terakhir. 

Untuk RT yang masuk Zona merah, wajib melakukan PPKM. 

Dalam PPKM mikro ini pemerintah mengutamakan tracing dan memperbanyak dan meningkatkan tes Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga: Update Rangking Kualifikasi Menuju Olimpiade Tokyo 2021, Ahsan/Hendra Berpotensi Menggeser Posisi Kevin/Marcus

Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik, Rocky Gerung: Setelah Ngomong Kebebasannya Diambil, Ditunggu UU ITE dan Bareskrim

Hal itu diungkap Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 8 Februari kemarin. 

Untuk meningkatkan dan memperbanyak jumlah masyarakat yang dites, pemerintah akan menggratiskan swab test antigen kepada masyarakat di desa/kelurahan.

"Kementerian Kesehatan menyiapkan pelaksanaan testing dengan swab antigen secara gratis menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing untuk masyarakat desa/kelurahan," kata Airlangga.

Baca Juga: HPN 2021 Bertema Bangkit dari Pandemi, Sejumlah Tokoh Mengucapkan Selamat

Baca Juga: Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, Segini Luasnya

Selain testing, penelusuran kasus (tracing) dan perawatan (treatment) kasus Covid-19 juga ditingkatkan untuk wilayah Desa atau keluarahan.

Pelacak dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai penelusur oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: HPN, Jokowi Siapkan 5 Ribu Vaksin untuk Wartawan pada Akhir Februari

Baca Juga: Polisi Enggan Ungkap Sakitnya Ustadz Maaher, Ternyata Karena Ini

Sedangkan untuk perbaikan treatment dilakukan dengan pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos Covid-19 tingkat kelurahan/desa. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler