Pemerintah Berlakukan Lagi PPKM Mikro Mulai 9-22 Februari 2021, Begini Aturan dan Penjelasannya

- 8 Februari 2021, 13:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Foto: Instagram @kemendagri/
SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginformasikan terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 itu dibuat berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo pada saat sidang Kabinet Paripurna (SKP)  mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi pada 3 Februari 2021 lalu. 
 
Instruksi tersebut membahas aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
 
PPKM Mikro ini rencananya akan mulai berlaku pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
 
Sebelumnya, Jokowi menilai PPKM yang telah dijalankan di sejumlah wilayah Jawa-Bali yang berlangsung 11 Januari - 8 Februari 2021 tidak efektif dalam menurunkan angka penyebaran virus Covid-19, sehingga perlu dilakukan pembatasan dalam skala yang lebih kecil.
 
Dalam menjalankan intruksi ini, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang menjalankan PPKM mikro harus mengikuti aturan pembatasan yang sudah ditetapkan. 
 
Seperti dikutip Seputartangsel.com dari pernyataan tertulis Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Menteri Tito menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas, sebagai berikut:
1. Gubernur DKI Jakarta
2. Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
4. Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
5. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya
7. Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
 
Instruksi Mendagri itu juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.
 
Adapun isi aturan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yaitu:
 
1. Membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
 
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
 
3. Aturan tersebut juga membatasi:
 
- Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
- Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
 
- Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
 
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
- Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
 
Selain itu, hal baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat.
 
Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini