UN 2021 Ditiadakan, Syarat Lulus Untuk ke Jenjang Selanjutnya Ini

5 Februari 2021, 13:04 WIB
Pemkab Bekasi menggelar simulasi belajar tatap muka di SD Negeri Karangraharja 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Desember 2020). JER meminta pembelajaran tatap muka ditunda aebab Covid-19 makin mewabah /PR/Tommi Andryandy/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan secara resmi meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sadis, Istri di Ciputat Tega Bakar Suami Lalu Melarikan Diri

Baca Juga: Antam Keluarkan Emas Edisi Spesial Tahun Kerbau Logam, Cocok Buat Investasi, Koleksi dan Angpao

Mendikbud, Nadiem Makarim, menyatakan keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan disebabkan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. 

"Hal ini perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ucap Nadiem di kanal Youtube Kemdikbud.

Baca Juga: Kenya Daur Ulang Plastik Menjadi Batu Bata, Lebih Kuat Daripada Beton

Baca Juga: Biden Akhiri Bantuan AS untuk Serangan Arab Saudi di Yaman

Dalam Surat Edaran Mendikbud dinyatakan, yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik tidak lagi UN, tetapi siswa menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, dan memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan (Ujian Sekolah).

Sedangkan dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dipaparkan, 

"Ujian sekolah bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan."

Baca Juga: Waspada, Peringatan BMKG Untuk Warga Jaksel dan Jaktim, Hari Ini Ada Apa?

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Meresmikan Program Jakarta Tangsel Bermasker

Ia juga mencontohkan, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Untuk kenaikan tingkat, sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. 

"Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegasnya.

Baca Juga: Perayaan Hari Valentine 14 Februari, Pernah Dilarang Gereja Tapi Justru Kian Meluas

Baca Juga: Hore, Besaran Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Sama dengan 2020

Khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua ketentuan juga wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler