Alhamdulillah, Pemerintah Bagikan BST Rp300 Ribu untuk Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Begini Detailnya

3 Februari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memperpanjang sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021.

Untuk berjalannya program ini, setidaknya pemerintah diketahui siap menggelontorkan dana sebesar Rp110 triliun.

Tujuan dari program ini yaitu untuk membantu kehidupan masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Berbayar di RS Pelni Gagal, Program Vaksinasi Hanya Dilakukan Kementerian Kesehatan Gratis

Baca Juga: Cara Membuat Ramuan Gaib Potion of Invisibility di Minecraft, Ada Beberapa Langkah Didalamnya

Pasalnya, sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini kondisi perekonomian dalam negeri pun belum kunjung normal.

Pemerintah berharap, program bantuan ini dapat meningkatkan stimulus perekonomian Indonesia.

Adapun beberapa program tersebut di antaranya yaitu program Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Kemungkinan Besar Five Nights at Freddy's Akan Hadir Di Game Fortnite, Rumor Atau Fakta?

Baca Juga: Begini Cara Mudah Dapatkan Token Gratis PLN, Jangan Salah Masukkan ID

Rencananya, bantuan ini akan dikirimkan melalui sejumlah rekening calon penerima, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemilik KIS diketahui berhak juga mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp300 ribu.

Pasalnya, pemilik KIS diketahui termasuk ke dalam daftar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Moeldoko Ingin Ambil Alih Demokrat, Rocky Gerung: Masa Jenderal Kudeta Mayor?

Baca Juga: Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih karena Dikasih Ini oleh Ridwan Kamil, Netizen: Ngga Punya WhatsApp ya Pak?

Lalu, bagaimana cara cek apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima atau bukan? Simak langkahnya berikut ini.

Pertama, buka laman dtks.kemensos.go.id, lalu masukkan ID Anda seperti NIK, ID DTKS, atau PBI JK/KIS.

Berikutnya, masukkan nomor kepesertaan ID yang telah anda pilih ke dalam DTKS.

Baca Juga: Ribuan Ton Ikan Mas di Jatiluhur Mati, Petani Gagal Panen

Baca Juga: Wah, Polisi Adakan Tes Swab Antigen Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan ID yang anda pilih, lalu ketik kode Captcha dalam kotak yang tersedia.

Kemudian, klik 'Cari' dan selanjutnya akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai salah satu penerima bansos atau tidak.

Jika nama anda tercantum, maka nantinya bansos Rp300.000 akan dikirimkan melalui rekening anda.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler