Kemensos Bagikan Bantuan PKH hingga Rp3 Juta untuk Kelompok Masyarakat Ini, Ibu Hamil Juga Kebagian!

2 Februari 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay/EmAji/Pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM  - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan perpanjang sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021 ini.

Salah satu di antaranya yaitu Program Keluarga Harapan dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuan diperpanjangnya PKH ini adalah untuk membantu kehidupan masyarakat terdampak Covid-19 di Indonesia, terutama bagi mereka dengan kondisi sosial-ekonomi rendah.

Baca Juga: Luis Suarez Jadi Top Skor dan Athletico Madrid Makin Kukuh di Posisi Puncak

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Mantra Cinta - Rizky Febian, Sangat Mudah Untuk Nyanyikan

Selain itu, dengan diadakannya program ini, pemerintah berharap mampu menstimulus perekonomian di dalam negeri.

Adapun beberapa kelompok yang berhak menerima PKH adalah sebagai berikut:

Ibu hamil (maksimal 2 kali kehamilan) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Bakal Disingkirkan dari Ketum Demokrat, AHY Sindir Orang Dekat Jokowi, Moeldoko Beri Komentar

Baca Juga: China Telah Curi Data Pribadi 80% Warga Dewasa Amerika

Anak usia dini (maksimal 2 anak) akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Pelajar setara Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

Pelajar setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Gubernur NTB Langgar Prokes Covid-19 Renang Bareng OPD, Kasatpol PP Masih Dalami Kasusnya

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Artis Sinetron Tersanjung ini Wafat karena Covid-19

Pelajar setara Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Lanjut Usia (Lansia) atau 70 tahun ke atas akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Serta, penyandang disabilitas berat akan mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Wah, FT UI Kembangkan Alat Purifikasi Udara Plasma Dingin, Bisa Usir Virus Corona?

Baca Juga: Menarik, Simak Program Daur Ulang Sampah yang Membuat Telkom Raih Penghargaan BCOMSS

Rencananya, bantuan ini akan dicairkan ke dalam empat tahap, yaitu mulai Januari hingga Oktober 2021.

Untuk mendapatkan bantuan ini, anda harus terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Lalu, bagaimana cara ceknya apakah anda sudah terdaftar?

Baca Juga: Unggah Foto Santai Nikmati Secangkir Kopi, Susi Pudjiastuti Curhat: Bete Sama Semuanya

Baca Juga: AHY Duga Ada Keterlibatan Menteri Jokowi Dalam Gerakan Pengambilalihan Paksa Kepemimpinan Partai Demokrat

Pertama, masuk terlebih dahulu ke laman dtks.kemensos.go.id.

Berikutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Peserta PKH anda.

Selanjutnya, masukkan nama anda yang sesuai dengan apa yang tertera di KTP.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Menggelar Perkara Kasus Pemblokiran Rekening FPI Besok

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Lanjutkan Silaturahmi Ulama ke Ketua MUI Miftachul Akhyar

Kemudian, masukkan kode Captcha yang tertera pada kolom dan klik 'Cari'.

Setelahnya akan terlihat apakah anda termasuk ke dalam daftar calon penerima.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler