Anda Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS)? Begini Cara Dapat Bantuan Rp300 Ribu dari Pemerintah

30 Januari 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Pixabay/EmAji/Pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memperpanjang sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial pada tahun 2021.

Untuk berjalannya program ini, setidaknya pemerintah diketahui siap menggelontorkan dana sebesar Rp110 triliun.

Tujuan dari program ini yaitu untuk membantu kehidupan masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Rumah Sakit Rujukan Hanya Mampu Layani Separuh dari Jumlah Pasien Covid-19

Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Bakal Kena Aturan Pajak Mulai 1 Februari, Begini Perhitungannya

Pasalnya, sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini kondisi perekonomian dalam negeri pun belum kunjung normal.

Pemerintah berharap, program bantuan ini dapat meningkatkan stimulus perekonomian Indonesia.

Adapun beberapa program tersebut di antaranya yaitu program Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Kini KPK Akan Periksa Pejabat dari Bengkulu: Siapa Dia?

Baca Juga: Innalillahi, Kang Pipit 'Preman Pensiun' Meninggal Dunia

Rencananya, bantuan ini akan dikirimkan melalui sejumlah rekening calon penerima, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemilik KIS diketahui berhak juga mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp300 ribu.

Pasalnya, pemilik KIS diketahui termasuk ke dalam daftar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Pakai Dinar dan Dirham, Pasar di Depok Langgar Aturan Pemakaian Mata Uang Asing

Baca Juga: Virus Corona Varian Baru dari Afrika Selatan Ditemukan di AS, Ahli: Berpotensi Mengubah Efektivitas Vaksin

Lalu, bagaimana cara cek apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima atau bukan? Simak langkahnya berikut ini.

Pertama, buka laman dtks.kemensos.go.id, lalu masukkan ID Anda seperti NIK, ID DTKS, atau PBI JK/KIS.

Berikutnya, masukkan nomor kepesertaan ID yang telah anda pilih ke dalam DTKS.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Melorot, Refly Harun: Warning! Masih Jadi Masalah Utama Republik Ini

Baca Juga: Siap-Siap, Pemerintah Akan Pungut Pajak Pulsa, Voucher, dan Token Listrik Mulai Februari 2021

Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan ID yang anda pilih, lalu ketik kode Captcha dalam kotak yang tersedia.

Kemudian, klik 'Cari' dan selanjutnya akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai salah satu penerima bansos atau tidak.

Jika nama anda tercantum, maka nantinya bansos Rp300.000 akan dikirimkan melalui rekening anda.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler