SEPUTARTANGSEL.COM - Pasangan Cagub dan Cawagub dari Sumatera Barat, Mahyeldi dan Audy Joinaldy diduga telah melakukan pelanggaran selama masa Pilkada 2020.
Pelanggaran tersebut berupa penerimaan sumbangan dana kampanye perorangan yang melebihi batas, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Hal ini diketahui melalui keterangan kuasa hukum Pasangan Cagub dan Cawagub Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konsitusi hari ini, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga: Sebanyak 5 Pelaku Perampokan Minimarket di Ciputat, Tangsel, Akhirnya Diringkus Polisi
Mereka mengatakan bahwa pasangan Mahyeldi-Audy telah menerima sumbangan senilai Rp100 juta dari Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi.
Adapun bantuan tersebut berupa rumah mewah yang telah digunakan sebagai posko utama pemenangan selama empat bulan masa kampanye.
"Ini melebihi batas sumbangan dana perorangan paling banyak sebesar Rp75 juta," kata Vino Oktavia, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Sebabkan Banjir Bandang, Polisi Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Sarolangun, Jambi
Baca Juga: DPR RI Minta Polri Tindak Tegas Ambroncius Nababan Pelaku Ujaran Rasisme
Secara lebih lanjut, pemohon juga mengatakan bahwa pasangan Mahyeldi-Audy telah melakukan pemalsuan data dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Oleh karena itu, pemohon menilai hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Sumatera Barat tahun 2020 cacat hukum.
Sebab, melihat pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan Mahyeldi-Audy, maka seharusnya pasangan tersebut didiskualifikasi.
Baca Juga: Sandiaga Uno Gandeng Milenial Untuk Promosi Pariwisata Indonesia
Baca Juga: Wah, Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp185 Miliar untuk Hal Ini
"Beralasan hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon dan dianulir perolehan suaranya menjadi nol suara," ujarnya.***