Kasus TANGERANG SELATAN- Beberapa waktu lalu sebuah minimarket di wilayah Ciputat, Tangsel dirampok.
Perampokan itu terjadi saat toko menjelang tutup. Saat itu pembeli sudah jarang.
Pelaku perampokan dengan kekerasan membawa senjata. Hanya dalam waktu dua hari, tim Subdit 4 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku.
Baca Juga: Sebabkan Banjir Bandang, Polisi Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Sarolangun, Jambi
Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, tersangka perampokan terdiri dari 5 orang. Semuanya telah diamankan Polda Metro Jaya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial RJ, WAM, MFH, AD, dan MNU. Dalam melakukan aksinya, mereka memiliki peran berbeda saat melakukan aksi ini.
"RJ sebagai pelaku utama yang memberikan ide dan mengumpulkan tersangka lainnya, masuk lebih dulu ke minimarket bersama WAM dengan membawa senjata tajam. Selanjutnya barulah MFH dan AD masuk menyusul dengan senjata api berupa korek api di tangannya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: DPR RI Minta Polri Tindak Tegas Ambroncius Nababan Pelaku Ujaran Rasisme