SEPUTARTANGSEL.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 secara serentak digelar hari ini, Rabu 9 Desember 2020.
Usai pesat demokrasi saat ini, potensi masalah dapat muncul dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu telah siap untuk menghadapi sidang sengketa dengan status sebagai pemberi keterangan, dengan pemberian bimbingan teknis terhadap Bawaslu Kabupaten/kota dan provinsi.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Calon Walkot Medan, Bobby Nasution: Semoga Berjalan Lancar
Baca Juga: Segera Cair, Cek Penerima Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Via https://eform.bri.co.id/bpum
Fritz menjelaskan, beberapa potensi masalah yang muncul dapat saja terjadi dalam pendaftaran dan penetapan pasangan calon (paslon) pada September 2020.
Dia juga mengungkapkan, masalah dalam tahap ini, misalnya, calon tunggal, perubahan komposisi dalam calon tunggal.
Selain itu, terdapat juga masalah karena ada bakal calon yang tidak dapat mendaftar karena Covid-19, dan lain-lain.
Baca Juga: Waduh, Ternyata Polisi Buntuti Habib Rizieq hingga Terjadi Baku Tembak dan Tewaskan 6 Anggota FPI