Innalillahi, Habib Rizieq Sempat Positif Covid-19 dan Terancam 10 Tahun 10 Bulan Penjara

19 Januari 2021, 08:08 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./


SEPUTARTANGSEL.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut telah menyeret Habib Rizieq Shihab dan dua orang lainnya yakni menantunya, Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI dr Andi Tatat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bima memberikan penjelasan terkait kronologi Habib Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor hingga berujung pelaporan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ke Polresta Bogor.

Baca Juga: Heboh Ramalan Mbak You, Deddy Corbuzier: Stop Bodohi Masyarakat!

Baca Juga: Sarkofagus Berusia 3.000 Tahun Ditemukan Tim Arkeolog Mesir di Pemakaman Saqqara

"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," kata Bima usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 18 Januari 2021.

Bima menceritakan pernyataan bohong yang disampaikan oleh pihak RS UMMI mengenai status Habib Rizieq saat ditanya oleh Satgas Covid-19 Bogor.

Pihak RS UMMI juga tidak memberitahukan bahwa Habib Rizieq telah terpapar Covid-19.

Baca Juga: Hore, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Sama Seperti PNS

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pencairan BSU, Ruang ICU Wisma Atlet Penuh Hingga Penambang Emas China Terjebak

"Terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," ungkap Bima.

Namun, pada tanggal 16 Desember 2020, dikatakan kepada pihak Satgas Covid-19 bahwa Habib Rizieq positif Covid-19.

Kabar positifnya Habib Rizieq disampaikan setelah dua minggu dari pemeriksaan awal yakni pada 25 November 2020.

Baca Juga: Dapatkan Bansos Rp300 Ribu untuk Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Catat Detailnya

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Hari Ini Selasa 19 Januari 2021, Tonton Tayangan Pop Academy

"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS UMMI itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung," tutur Bima.

Sebelum mendapat informasi bahwa Habib Rizieq positif Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah lebih dulu melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020.

Pelaporan itu dilakukan karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq.

Baca Juga: Hingga Hari Ke-10 Pencarian, Tim DVI Polri Telah Identifikasi 34 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182

Laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut telah disangkakan dengan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Tv One Hari Selasa, 19 Januari 2021, Ada Kabar Pandemi Corona

Pertama, ketiga tersangka tersebut terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara.

Kedua, mereka terancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Serta Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman empat bulan penjara," katanya.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler