Belum Kapok, Penyelundupan Benih Lobster Senilai 14,3M Dibekuk Polairud Jawa Barat

18 Januari 2021, 21:16 WIB
Penyelundupan benih Lobster dari Sukabumi senilai 14,3 M digagalkan Polairud Jawa Barat /polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus ekspor benih lobster kembali terjadi. Kali ini Polairud Jawa Barat menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp14,3 miliar. 

Ditpolairud Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Sukabumi pada Minggu, 17 Januari 2021.

Tindakan penyelundupan benih lobster ini sudah diintai tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabara sejak beberapa hari sebelumnya. 

Baca Juga: Parah, Jaringan Penjual Surat Tes Swab Palsu Bandara Soetta Libatkan Mantan Relawan KKP

Baca Juga: Bule Amerika, Kristen Gray Direkomendasi Pindah Ke Alas Purwo oleh Netizen, Tanpa Pajak dan Murah

Menurut  Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol. Widihandoko, timnya di wilayah Pantai Minajaya dan Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi, Jabar sudah mengikuti sejak dari pengumpulan benih.

"Tim melihat ada aktivitas nelayan yang membawa box stereofoam diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan," terang Kombes Pol. Widihandoko di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Senin 18 Januari 2021.

Dari rumah tempat pengumpulan itu, boks stereofoam diangkut dengan mobil.  Di tengah jalan, boks-boks itu dipindahkan ke mobil lain.

Baca Juga: Penambang Emas China Terjebak di Bawah Tanah Kirim Pesan, Isinya Mengharukan

Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Bima Arya Jelaskan Tugas Satgas Covid-19 Bogor dalam Kasus RS UMMI

"Mereka memindahkan ketika berada di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi," tambah Kombes Pol. Widihandoko. 

Mengetahui hal yang mencurigakan, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jabar melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ditemukan 12 boks berisi benih lobster.

"Boks berisikan 56.252 benih lobster jenis pasir dan 700 benih lobster jenis mutiara. Kalau diperkirakan seharga Rp14,3 M," terangnya.

Baca Juga: Wow, Moon Ga Young Dikabarkan Reuni dengan Kim Seon Ho dalam Drama Romantis, Penasaran?

Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Tersangka akan dijerat pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ncaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

Pemerintah telah melarang ekspor benih lobster sejak tertangkapnya menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Crazy Rich Surabaya Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Baca Juga: Game Paling Ditunggu Tahun 2021 Hogwarts Legacy Ditunda Hingga 2022, Kenapa?

Edhy Prabowo yang tertangkap KPK karena diduga tersangkut dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler