SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bagikan bantuan kepada para pekerja.
Pekerja yang dimaksud adalah mereka yang menerima upah atau gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan telah ditargetakan untuk 12.403.896 calon penerima.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Akan Dicairkan Kemnaker Januari 2021, Begini Detailnya
Baca Juga: Hari Ini, Sulawesi Barat Diguncang Gempa 5,9 SR
Adapun besarannya yakni Rp2,4 juta rupiah yang akan dibagikan selama empat bulan.
Jadi, dalam satu bulan penerima akan diberikan Rp600.000.
Menurut informasi yang didapatkan dari Kemnaker, BSU ini rencananya akan cair pada Januari 2021.
Baca Juga: Selain Raffi Ahmad dan Sherina, Ahok Jadi Trending Twitter Hari Ini: Dokter Tirta Angkat Suara
Baca Juga: Kalimantan Selatan Banjir Hingga 2 Meter. BMKG Sarankan Tetap Waspada Hingga Februari
Pencairan tersebut adalah kelanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.
Bagi Anda yang telah mendaftar program ini, simak langkah-langkah untuk lihat daftar penerima berikut ini.
Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.
Baca Juga: Lama Tidak Muncul, Prabowo Bawa Kabar Mengejutkan dari Dunia Pertahanan
Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Belum Kunjung Ditemukan, Pencarian Akan Dilanjutkan Besok
Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.
Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.
Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: Pramugara Korban Sriwijaya Air SJ182 Dimakamkan Hari Ini, Sang Istri Unggah Pesan Mengharukan
Baca Juga: Setelah Raffi Ahmad, Giliran Ariel NOAH yang Divaksin di Bandung
Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.
Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Ditanya Soal Keadaannya, Habib Rizieq: Alhamdulillah Sehat, Santai Saja
Baca Juga: Rumah Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***