SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merumuskan kebijakan pertahanan di Indonesia pada 2021.
Perumusan pertahanan itu dirumuskan berdasarkan empat aspek yakni prediksi ancaman, doktrin pertahanan negara, kondisi geografis negara Indonesia serta kebijakan negara dalam mendukung kepentingan nasional.
Dari keempat aspek tersebut, Prabowo membentuk sembilan skema kebijakan pertahanan negara sebagai penyelenggaraan kegiatan ke depan.
Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Belum Kunjung Ditemukan, Pencarian Akan Dilanjutkan Besok
Kesembilan kebijakan itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.
Adapun sembilan kebijakan pertahanan sebagai berikut:
Kebijakan pertama, yakni melanjutkan penanganan pandemik Covid-19 melalui peningkatan kapasitas pertahanan berupa sarana prasarana serta layanan kesehatan Rumah Sakit Kemhan dan TNI.
Baca Juga: Pramugara Korban Sriwijaya Air SJ182 Dimakamkan Hari Ini, Sang Istri Unggah Pesan Mengharukan
Kedua, penyiapan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui pembentukan program Sarjana S1 Unhan.
Ketiga, penguatan fungsi pembinaan sumber daya pertahanan dan pembangunan cadangan logistik nasional.