Baku Tembak yang Tewaskan 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Seumpama Aparat Tidak Dipancing, Tidak Terjadi

14 Januari 2021, 17:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melakukan investigasi terkait kasus tersebut dan hari ini sudah disetorkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta beberapa rekomendasi Komnas HAM.

Usai menerima hasil investigasi, Jokowi lantas membicarakan bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jatah Vaksin Pertama Langsung Jalan-jalan, Disindir Sherina di Twitter

Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kematian 6 Laskar FPI, Ini Tanggapan Jokowi

Mahfud MD mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM anggota laskar FPI yang terlibat adu tembak membawa senjata api dan senjata rakitan.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud saat konpers secara daring, di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa terjadinya baku tembak karena ada provokasi dari laskar FPI dengan memberi komando untuk menabrak polisi.

Baca Juga: Airin Rachmi Diany Jalani Vaksinasi Perdana Wilayah Tangsel

Baca Juga: Masuk Tahap Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan 150 Tenaga Vaksinator

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Komando suara rekamannya," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD memastikan bahwa semua hasil investigasi Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi, semuanya akan dibuka dalam persidangan.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber: Semoga Allah Lindungi Negeri Kita

Baca Juga: Syeikh Ali Jaber Akan Dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Quran Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa kasus tewasnya 6 orang laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Menurut Taufan, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Lima Inspirasi Resolusi Tahun 2021

Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber, Ustaz Yusuf Mansur Ceritakan Awal Mula Almarhum Berdakwah di Indonesia

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," ucap Taufan.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler