SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per orang.
Tidak hanya Ibu hamil dan balita, BLT PKH juga menyasar siswa yang duduk di bangku sekolah mulai dari SD dan sederajat hingga SMA dan sederajat.
Namun, besaran dana yang akan diterima oleh siswa di setiap jenjang berbeda-beda.
Baca Juga: Putranya Dibunuh, Ibu Ini Puasa Hingga Mati Demi Meraih Keadilan
Baca Juga: Menang Tipis, Manchester City Amankan Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris
Selain itu, BLT PKH ibu hamil dan balita ini akan disalurkan empat tahap, mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.
Penyaluran PKH bagi ibu hamil dan balita akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 14 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran
Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Kompas Tv Hari Ini, Kamis 14 Januari 2021, Ada Comedy Lab hingga Rosi
Selain kepada ibu hamil, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak usia dini dengan besaran Rp3 juta.
Diberikan juga kepada penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2,4 juta. Lanjut usia 70 ke atas juga mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta.
Tidak hanya itu, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat dengan besaran Rp900 ribu.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di NET TV Hari Ini, Kamis 14 Januari 202, Ada Indonesia's Next Top Model
Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Trans7 Hari Ini, Kamis 14 Januari 2021, Ada Acaranya Baim Wong
Anak sekolah yang duduk di bangku SMP/MTs/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta. Pelajar duduk di bangku SMA/MA/sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta.
Syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan PKH ini yaitu wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.
Setelah menerima bantuan PKH, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Transtv Hari Ini, Kamis 14 Januari 2021 Ada Obrowlan Manis dari Ruben
Baca Juga: Jadwal Acara TV di TV One, Hari Ini Kamis, 14 Januari 2021, dari Ragam Perkara hingga Sidik Jari
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita melalui bantuan PKH ini? Simak berikut ini:
Bagi ibu hamil dan semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lain seperti anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika sudah terdaftar di DTKS yang disediakan Kemensos, ibu hamil dan KPM lainnya akan mendapatkan bantuan PKH.
Baca Juga: Dapatkan BLT BPJS dari Kemnaker, Cek Daftarnya di Link Ini
Baca Juga: Peningkatan Infrastruktur Transportasi di Jakarta Dampak Teknologi Digital
Namun, Tidak semua yang sudah terdaftar di DTKS bisa mendapatkan bantuan PKH, tetapi harus memenuhi semua unsur ditetapkannya sebagai penerima.***