SEPUTARTANGSEL.COM - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat kini bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Bantuan dari Kemendikbud ini diberikan hanya kepada pelajar yang tercatat sebagai pelajar aktif.
Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan taraf pendidikan pelajar SMA sederajat, agar sesuai dengan amanat Undang-Undang 45 yakni mencerdaskan bangsa dan negara.
Baca Juga: Agar Psikologis Tak Terganggu, Polri Siapkan Pendampingan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: Tim SAR Sudah Temukan 11 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Begini Detailnya
Sementara, besaran dana yang akan diberikan kepada pelajar SMA sederajat adalah Rp1 juta per tahun.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan dari Kemendikbud ini? Simak cara berikut ini:
Untuk mendapat bantuan PIP ini harus melewati proses pendaftaran KIP, aktivasi KIP, kemudian akan menerima Surat Keputusan bahwa pelajar tersebut layak mendapatkan PIP.
Baca Juga: Tahu Tempe Mahal Karena Kedelai Impor, Jokowi: Cari Lahan Buat Tanam Komoditas Impor
Baca Juga: BPOM Nyatakan Vaksin CoronaVac Aman Setelah Sebelumnya Tuai Perdebatan, Begini Detailnya
Setelah itu, pelajar mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan membawa persyaratan berkas sebagai berikut:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
Kartu Keluarga (KK)
Rapor hasil belajar siswa
Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Setelah melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data pelajar tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tak Ada Gangguan Komunikasi
Baca Juga: BREAKING NEWS: BPOM RI Berikan Izin Vaksinasi CoronaVac dalam Keadaan Darurat
Jika lolos sebagai pemegang KIP, akan dimasukkan ke Dapodik, lalu KIP akan diantarkan ke alamat pelajar atau alamat sekolah pendaftar
Setelah memegang KIP, lalu dilakukan aktivasi untuk menerima bantuan PIP.
Selanjutnya, pelajar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Presiden Sebagai Kapolri? Ternyata Dia Mantan Ajudan Jokowi
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri? Jimly Asshidiqie: Mesti Didukung
Sebelum melakukan pencarian, jika ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP ini sangat gampang, berikut caranya:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur
Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Datangi KPK Terkait Bansos Covid-19, Ada Apa?
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Terancam Dipolisikan Dugaan Sebarkan Hoax, Polda Metro Jaya: Pidananya Berlapis
Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***