Komnas HAM Minta Senjata Api yang Digunakan 6 Laskar FPI Diusut, Berikut 4 Rekomendasinya

9 Januari 2021, 11:18 WIB
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) disebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Pasalnya, menurut Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa kematian enam laskar FPI itu.

Pertama, dua dari enam anggota FPI yang meninggal karena bersitegang dengan aparat kepolisian yang dimulai dari Jalan Internasional, Bekasi Jawa Barat hingga memasuki KM 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Pisah Sambut Polres Metro Tangerang Kota kepada Kombes Pol Deonijiu De Fatima

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemkab Raja Ampat Lakukan Survei Kepuasan Online

Konteks kedua, Keempat laskar FPI itu dibawa oleh polisi kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

Menurut pihak kepolisian, penembakan itu dilakukan karena anggota FPI tersebut melawan dan mengancam keselamatan petugas.

"Terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dikutip dari Antara, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Peristiwa Pelanggaran HAM

Baca Juga: Kekasih Gigi Hadid Rilis MV Terbaru, Thank You Zayn Jadi Trending Twitter

Diketahui, Komnas HAM sudah melakukan investigasi terkait kasus penembakan enam laskar FPI tersebut.

Atas kasus tersebut, Komnas memberikan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti, berikut rekomendasinya:


1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Musisi Filipina, Monty Macalino Jadikan Rosé Blackpink Inspirasi Setelah Membantunya Bangkit

Baca Juga: Hitler Benar Dalam Satu Hal, Kata Anggota Kongres AS

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Gara-Gara Like Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Sri Lanka Tetap Akan Kremasi Jenazah Covid-19, Abaikan Protes Warga Muslim

Hasil penyelidikan yang dilakukannya ini, pihak Komnas HAM mengatakan bahwa akan menyampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler