Cara Mudah Mendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya

7 Januari 2021, 09:51 WIB
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Cara mudah mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM harus menyiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang berbagai bantuan di antaranya program BPUM untuk UMKM ini.

Baca Juga: (CEK FAKTA) Menag Yaqut Cholil Qoumas Diusir Oleh Massa Saat Berkunjung Ke Riau

Baca Juga: Gisel Minta Maaf, Berharap Kejadian Ini Tidak Berpengaruh Negatif pada Psikologis Gempi

Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Selain itu, hal ini sebagai stimulus pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Gisel Mengaku Akan Jalani Proses Hukum

Baca Juga: Waduh, Ini Peringatan Keras Jokowi Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Empat Anggota Positif Covid-19, Kantor Satpol PP Jakarta Pusat Ditutup

Baca Juga: Unik, Pengacara Ini Punya Nama Terpendek

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Cair Januari, Program PKH Hanya Diberikan Kepada 3 Komponen Ini, Simak Syaratnya

Baca Juga: Kasus Video Syur, Gisel Minta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia dan Siap Jalani Proses Hukum

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler