SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dilanjutkan hingga 2021.
Pelaku UMKM yang sudah mendaftar program BPUM untuk UMKM ini bisa mengecek secara online, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Untuk mengecek program BPUM untuk UMKM Rp2,4 juta dengan login melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, caranya ada di akhir artikel.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Banget Kalau File Asli Video Syur Gisel dan MYD Berdurasi Lebih dari 19 Detik
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Januari 2021, Lokasi dan Jam Pelayanan
Program BPUM untuk UMKM ini merupakan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Selain itu, program BPUM untuk UMKM ini sebagai stimulus pemerintah dalam membangkitkan perekonomian di Indonesia.
Bagi yang ingin mengecek daftar penerima program BPUM, login https://eform.bri.co.id/bpum dan cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Baca Juga: Waduh, Ini yang Akan Dilakukan Polri-TNI Sebelum Sidang Habib Rizieq
Baca Juga: Dapatkan Bantuan PIP Kemendikbud Rp1 Juta untuk Pelajar, Cek Cara Daftarnya
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Peneliti: Efek Rumah Kaca Daging Organik Sama dengan Daging Biasa
Baca Juga: Pasien Covid-19 Penuhi Rumah Sakit di London, Operasi Pasien Kanker Dibatalkan
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021, Cek Syaratnya
Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Mulai Minggu Kedua Januari 2021 Hingga Maret 2022
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***