Hati-hati, Pelanggar Maklumat Kapolri Soal FPI Akan Ditindak Tegas oleh Kepolisian

3 Januari 2021, 17:44 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri akan menindak masyarakat yang melanggar maklumat Kapolri soal FPI.

Hal ini disampaikan hari ini, Minggu, 3 Januari 2021 di Jakarta.

"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Innalillahi, Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong Meninggal Dunia

Baca Juga: So Sweet.. Meski Sederhana, Tema Pernikahan Din Syamsuddin Tak Kalah Seperti Milenial Loh

Selanjutnya, dia juga mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tersebut ditujukan sebagai upaya pencegahan sekaligus upaya penindakan apabila ada yang melanggar.

"Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelangaran," ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak:1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, serta Penghentian Kegiatan FPI pada hari Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Semester Genap Masih Daring, Kemdikbud Siapkan Materi Pembelajaran di Berbagai Media Ini

Baca Juga: Cek Status SMS Vaksinasi Covid-19, Segera Registrasi di Laman Ini

Dikeluarkannya Maklumat tersebut oleh Polri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada Rabu, 29 Desember 2020 lalu.

Maklumat ini juga sempat ditentang oleh para jurnalis dan media karena Pasal 2d dalam Maklumat tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan bersifat inkonstitusional.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, " bunyi keterangan pasal 2d dalam Maklumat itu.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Terus Bergulir, Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: Din Syamsuddin Menikah Lagi, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"

Selain itu, Maklumat Kapolri juga dianggap mengancam tugas para jurnalis dan media.

Pada dasarnya, tugas jurnalis dan media adalah untuk melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 3: Yeo Hoe Hyun Perhatian Sama So Joo Yeon, Kim Yo Han Jealous?

Baca Juga: 4 Bantuan Ini Kembali Diperpanjang oleh Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Detailnya

Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Pers.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler