FPI Dibentuk Lagi, Mahfud MD: Mendirikan Front Perempuan Islam, Boleh

2 Januari 2021, 12:38 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Instagram @mohmahfudmd/


SEPUTARTANGSEL.COM - Organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.

Namun, pada hari itu juga para tokoh FPI kembali mendeklarasikan ormas FPI, tetapi bukan Front Pembela Islam melainkan Front Persatuan Islam.

Ormas yang baru dideklarasikan ini juga memiliki singkatan FPI.

Baca Juga: Tak Jadi Naik, Ini Perbedaan Wacana Menpan RB dan Menkeu Soal Gaji PNS Rp 9 Juta

Baca Juga: Jangan Khawatir, Mahasiswa dan Pelajar Juga Dapat Bantuan Hingga 1 Juta, Begini Caranya

Kabar pendeklarasian FPI baru itu dibenarkan oleh kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar.

"Benar sudah dideklarasikan," kata Yanuar, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa itu dibolehkan.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, Banten

Baca Juga: Valentino Rossi Pamer Wearpack dari Tim Barunya Yamaha Petronas SRT untuk Balap MotoGP 2021

Yang terpenting, kata Mahfud, tidak melarang melanggar hukum yang sudah ditetapkan di Indonesia.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk menggelar perserikatan atau organisasi.

Baca Juga: Kasus Video Syur Masih Bergulir, Gisel dan Nobu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Baca Juga: Aisyah Aqilah Dikabarkan Dekat dengan Jeff Smith, Yuk Lebih Kenal Lagi dengan Aqilah

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," tutur Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, saat ini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Untuk diketahui, para petinggi dan tokoh FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Desak Panglima TNI Identifikasi Penemuan Drone Laut di Perairan Selayar

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

Berikut daftar tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam:

Ada Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler