Jangan Khawatir, Mahasiswa dan Pelajar Juga Dapat Bantuan Hingga 1 Juta, Begini Caranya

2 Januari 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan tunai untuk para pelajar dan mahasiswa. 

Tidak ada syarat yang susah untuk mendapat bantuan ini, yang terpenting kalian sedang menempuh jenjang pendidikan dan terdaftar.

Kemudian, berusia 6 hingga 12 tahun, dan juga tedaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun, Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, Banten

Baca Juga: Valentino Rossi Pamer Wearpack dari Tim Barunya Yamaha Petronas SRT untuk Balap MotoGP 2021

Bantuan ini diberikan tidak hanya oleh Kemendikbud, namu juga bekerja sama dengan Kementrian Agama (Kemenag) dan juga Kementrian Sosial (Kemensos).

Besaran bantuan ini dikategorikan berdasarkan tingkatan jenjang pendidikan, dan berikut pembagiannya:

Pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahunnya.

Baca Juga: Kasus Video Syur Masih Bergulir, Gisel dan Nobu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Baca Juga: Aisyah Aqilah Dikabarkan Dekat dengan Jeff Smith, Yuk Lebih Kenal Lagi dengan Aqilah

Pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahunnya.

Untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pelajar dan Mahasiswa dalam membeli peralatan sekolah dan juga perlengkapannya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Desak Panglima TNI Identifikasi Penemuan Drone Laut di Perairan Selayar

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

Tenang saja, pelajar tidak diminta untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan ini, karena ini merupakan salah satu dari wujud realisasi Program Indonesia Pintar (PIP).

Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. 

Pertama, kalian harus membuka laman pip.kemendikbud.go.id selanjutnya kamu klik 'cek penerima'.

Baca Juga: PLN Gratiskan Biaya Listrik Mulai Januari 2021 untuk Kelompok Ini, Cek Daftarnya

Baca Juga: Bertransformasi Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Tak Ada Tempat Bagi Ormas Radikal!

Kedua, klik 'cek data' maka akan muncul nama anak, asal sekolah, alamat tempat tinggal serta bank penyalur bantuan.

Sedangkan untuk kalian para mahasiswa, yang harus kalian lakukan adalah pertama, membuka laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id. lalu kamu tinggal ikuti langkah-langkah selanjutnya.

silahkan dicoba bagi kalian yang masih bersatus sebagai pelajar dan mahasiswa.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler