Mengingat Sejarah FPI, Didirikan di Ciputat Berakhir di Kemenkopolhukam

30 Desember 2020, 21:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejak berdiri 22 tahun lalu  tepatnya pada 17 Agustus 1998, Front Pembela Islam (FPI) sangat identik peristiwa yang penuh kontroversi dalam mengarungi perjalanan kegiatan organisasi.

Terlepas dari kontroversi tersebut, sepak terjang FPI patut juga diacungi jempol dalam beberapa kegiatannya seperti kegiatan bakti sosial, penyelamatan bencana alam, donasi kemanusiaan, dan lain-lain.

Namun, semua sepak terjang FPI itu tinggal kenangan. Keputusan pembubaran ormas yang dideklarasikan di Pondok Pesantren Al Umm Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan ini sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Secara Resmi Bubarkan FPI, Hidayat Nur Wahid: Mestinya

Baca Juga: Siap Ladeni Tantangan Debat Fadli Zon, Gus Mis Malah Ditantang Balik Oleh Sesama Kader NU

Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diterbitkan pada Rabu 30 Desember 2020 ini.

Atas dasar SKB tersebut, puluhan anggota Brimob dan belasan personel TNI pun menyambangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu sore untuk mencabut sejumlah atribut FPI dan menyegel sekretariat ormas tersebut.

Pasukan yang dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief. Tidak ada perlawanan dari simpatisan FPI seperti saat penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan surat pemanggilan Habib Rizieq untuk pemeriksaan pelanggaran prokes pada 14 November lalu. 

SEPUTARTANGSEL.COM mencoba merangkum perjalanan FPI hingga dibubarkan pada 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mengingat Kembali Sepak Terjang FPI, Kapolda Metro Jaya Pernah Bilang Begini

Baca Juga: Awas, Berkerumun Saat Malam Tahun, Langsung di-Rapid Test dan Hukuman Denda

Dideklarasikan di Ciputat Saat Momen Hari Kemerdekaan

Kota Tangerang Selatan rupanya menjadi saksi bisu dibentuknya FPI. FPI lahir dan dideklarasikan secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan. Waktu itu Kecamatan Ciputat masih bagian dari Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelum bergabung ke Provinsi Banten saat pemekaran pada tahun 2000.

Ormas itu didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis Islam dari mahasiswa. Di antara tokoh yang memelopori berdirinya FPI adalah Habib Rizieq Shihab, yang saat ini didaulat sebagai pemimpin utamanya. Bahkan Mantan Panglima ABRI Wiranto turut serta dalam deklarasi FPI.

Sejak awal didirikan, organisasi itu mencanangkan gerakan nasional antimaksiat dalam koridor amar maruf nahi munkar. Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama, namun aksi tersebut seringkali tidak berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Hukum FPI: Alasan Pembubaran Layak Dikritisi

Baca Juga: Polisi Lakukan Pembongkaran Atribut di Markas FPI Petamburan Jakarta Pusat

Karena aksinya yang menohok dalam memberangus pelanggaran norma agama, banyak pihak kemudian melontarkan kritik dan kecaman bahkan hingga teror dan intimidasi kepada organisasi itu.

Pada 11 April 1999, misalnya Habib Rizieq selaku ketua umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal tetap berhasil selamat dari maut. Bahkan beberapa tokoh FPI yang lain ada yang sampai tewas.

Mereka adalah Dewan Pimpinan Pusat FPI Habib Sholeh Alatas, yang tewas ditembak di depan rumahnya pada 23 Juli 2000, dan deklarator FPI KH Cecep Bustomi, yang diberondong tembakan hingga meninggal dunia pada 24 Juli 2000.

Meski banyak menuai kecaman dan serangan, FPI tetap kokoh berdiri dan terus menjalankan aksi mereka dalam kurun waktu 20 tahun lebih.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah

Baca Juga: Novel Bamukmin Meradang, Sebut FPI Kerap Jadi Korban Malah Dibubarkan Pemerintah

Berikut beberapa peristiwa yang sangat disorot dalam perjalanan ormas FPI:

1. Insiden Monas Tahun 2008

FPI menjadi sorotan publik saat melakukan penyerangan terhadap anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.

Tidak kurang dari 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini. Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.

FPI menuding kelompok tersebut berafiliasi dengan Ahmadiyah dan turut serta mendukung kelompok tersebut. Atas aksi kekerasan itu, Habib Rizieq pun harus dibui 2 tahun lantaran terbukti menjadi provokator aksi tersebut

2. Aksi 212

FPI memelopori sebuah aksi masif yang berpusat di halaman Monas pada tanggal 2 Desember 2016. Aksi itu merupakan puncak tuntutan kepada mantan Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang menista Al Quran. Sebelumnya FPI terlebih dahulu melakukan Aksi 14 Oktober 2016 yang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, kemudian Aksi 411 pada 4 November 2016 yang berujung bentrok di Istana Merdeka hingga menggelar aksi 212 pada 2 Desember 2016 lalu.

Sejumlah pihak mengklaim bahwa aksi ini dihadiri lebih dari 3 juta orang yang melumpuhkan sejumlah area di Jakarta seperti Monas, Tugu Tani, Jalan Thamrin, Senen hingga sepanjang Jalan Sudirman.

3. Penjemputan Habib Rizieq dan Acara Maulid Nabi di Petamburan

Ribuan  simpatisan FPI berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 untuk menyambut kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Massa dari berbagai aliansi dan ormas itu melumpuhkan jalan tol menuju bandara soetta. Bahkan imbas dari penjemputan itu membuat 145 Penerbangan terpaksa dibatalkan dan ditunda di hari berikutnya.

Selain itu kerumunan simpatisan FPI terjadi di kediaman Rizieq di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November untuk memperingati Maulid Nabi sekaligus menghadiri acara pernikahan putri ke-4 dari Rizieq.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

FPI sendiri sudah berstatus ilegal sejak Juni 2019 saat tidak diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri mempermasalahkan AD/ART dan ideologi FPI yang mengusung konsep NKRI Bersyariah. Konsep tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar landasan pendirian suatu perkumpulan ormas.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler