Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi

30 Desember 2020, 15:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/


SEPUTARTANGSEL.COM - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang untuk melakukan aktivitas oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terhitung mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Pembubaran FPI ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada hari ini.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

Menurut Mahfud MD pembubaran dan pelarangan dari semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu sudah tidak mempunyai legal standing sebagai ormas.

Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya

Baca Juga: Ingatlah 5 Kutipan Pendek Ini Saat Harimu Terasa Berat

Terlebih lagi, menurut Mahfud, FPI kerap kali melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

Bahkan, organisasi yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 ini disebut selalu melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

"Tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ucap Mahfud.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

Baca Juga: Breaking News: Dibubarkan Pemerintah, FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia

"Seperti (FPI melakukan) tindak kekerasan, swipping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," tutur Mahfud.

Semua pelanggaran yang dilakukan FPI, menurut Mahfud sudah dituangkan dalam Keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan lembaga.

Keenam pejabat tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri

Baca Juga: Gisel Ngaku Merekam Adegan dan Mengirimnya Pakai AirDrop ke Michael Yokinobu

Selain itu, Mahfud mengungkapkan bahwa FPI sebagai ormas sudah dibubarkan sejak tanggal 20 Juni 2019, sementara sebagai organisasi FPI masih melakukan aktivitas.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler