FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

30 Desember 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi laskar FPI. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hari ini 30 Desember 2020, resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Pemerintah juga melarang semua akitivitas FPI, karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut telah dicabut.

Keputusan Pembubaran FPI disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

Selain itu, juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Mahfud mengatakan FPI sejak 21 Juni 2019 telah bubar secara de jure sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Meski demikian, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini tetap menggelar aktivitas dan kerap melanggar ketertiban dan keamanan," terang Mahfud MD.

Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

Mahfud MD menjelaskan Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya karena FPI tak memiliki legal standing baik ormas maupun organisasi biasa.

 “Larangan kegiatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama 6 pejabat tertinggi yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT,” kata Mahfud.

Wakil Menkumham, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Baca Juga: Ingatlah 5 Kutipan Pendek Ini Saat Harimu Terasa Berat

Baca Juga: Breaking News: Dibubarkan Pemerintah, FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia

Eddy menyampaikan beberapa pertimbangan atau alasan pembubaran FPI. Salah satu isinya adalah isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 di antaranya telah dijatuhi hukuman.

Sementara 206 anggotanya terlibat tindak pidana lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri

Baca Juga: Gisel Ngaku Merekam Adegan dan Mengirimnya Pakai AirDrop ke Michael Yokinobu

“Pengurus dan anggota juga kerap melakukan sweeping di tengah masyarakat yang sebenarnya menjadi tugas aparat,” ungkapnya.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler