Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong di Lokasi Penembakan Anggota FPI, Ini Tanggapan Polri

29 Desember 2020, 08:45 WIB
Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 28 Desember 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc./

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Diketahui, Komnas HAM menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan enam laskar FPI.

Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan diuji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang ditembakkan kepada enam anggota laskar FPI.

Baca Juga: Waduh, Ribuan Bule Menumpuk di Terminal 3 Soetta. Hindari Larangan Masuk Indonesia Saat Tahun Baru?

Baca Juga: Hore! KemenPAN RB Pastikan Gaji PNS di Tahun 2021 Paling Mimim Rp 9 Juta

Menanggapi temuan itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan untuk tetap melakukan penyidikan kasus tersebut secara profesional dan objektif.

Selain itu, menurut Rian, pihaknya akan terbuka terhadap masukan dari semua pihak terkait kasus tersebut.

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Rian di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 29 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 29 Desember 2020, Big Movies Platinum Tayang Pukul 21:00

Dari penyidikan yang dilakukan, menurut Rian, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi hingga saat ini.

"Sudah ada 82 saksi," ungkap Rian.

Akan tetapi, Riang mengakui bahwa pihaknya belum berhasil mendapat keterangan dari enam laskar yang tewas.

Hal itu, lantaran pihak keluarga menolak untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Catat! Kemenkes Merilis Daftar Penerima Prioritas Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Ngakak! Ditanya Apa Bukti Pernah Mimpi Ketemu Rasul? Haikal Hassan: Saya Lupa Bawa HP

Meski begitu, Rian tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Selasa 29 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Semarak Indosiar

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Selasa 29 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler