Hore! KemenPAN RB Pastikan Gaji PNS di Tahun 2021 Paling Mimim Rp 9 Juta

29 Desember 2020, 06:40 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam acara Grand Launching Wakaf ASN Kemenag RI, Senin 28 Desember 2020 /YOUTUBE Kemenag RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jelang pergantian tahun 2020 nampaknya akan menjadi kado yamg yang indah bagi PNS dan ASN.

Baru-bari ini berhembus kabar bahwa tunjangan PNS di tahun 2021 akan naik. Hal ini dikuatkan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kenaikan tunjangan yang memberi efek bagus bagi PNS di tahun yang menjadikan upah minimum PNS menjadi Rp 9 juta.

"Jadi pegawai paling rendah ASN minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta," kata Tjahjo di YouTube Saat Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag RI, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 29 Desember 2020, Big Movies Platinum Tayang Pukul 21:00

Baca Juga: Catat! Kemenkes Merilis Daftar Penerima Prioritas Vaksinasi Covid-19

Tjahjo memastikan kabar gembira akan terwujud karena menurutnya KemenPAN RB dan Kemenkeu juga akan merombak skema pensiunan. Ini dilakukan bersama PT Taspen (Persero) selaku BUMN yang mengelola dana pensiun pns.

Ia mengatakan skema peningkatan tunjangan akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 ribu tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Ngakak! Ditanya Apa Bukti Pernah Mimpi Ketemu Rasul? Haikal Hassan: Saya Lupa Bawa HP

Baca Juga: Masuk Sebelum 1 Januari 2021, WNA Kedapatan Negatif Covid-19 Tetap Wajib Karantina

Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan. Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar sehingga bisa membantu asn atau tenaga kontrak yang belum menikmati fasilitas itu.

Ia memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, dimana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.

"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau bagaimana caranya agar ASN dan PPPK mau menyisihkan sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler