Masuk Sebelum 1 Januari 2021, WNA Kedapatan Negatif Covid-19 Tetap Wajib Karantina

28 Desember 2020, 21:04 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan Indonesia larang WNA masuk karena strain baru virus corona /Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM - Makin maraknya varian baru virus corona di luar negeri membuat pemerintah Indonesua memperketat aturan masuk Indonesia. 

Presiden Jokowi (Joko Widodo) akhirnya memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk internasional bagi Warga Negara Asing (WNA).

Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per 1 Januari 2021, Segini Tarif Barunya

Baca Juga: Drakor Baru ‘Royal Secret Agent’, Ini Dia Profil Kwon Nara

"Rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara bagi WNA dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Aturan ini untuk WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta.

Sedangkan untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020 akan dikenakan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan lewat Indonesia Health Alert Card (eHAC) International Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia dari Tanggal 1 sampai 14 Januari

Baca Juga: Fakta Menyeramkan Tentang Kelompok Teroris JI: Rekrut Santri Berprestasi dan Dikirim ke Suriah

Dan, setelah kedatangannya di Indonesia, setiap WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, mereka wajib melakukan karantina wajib selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, mereka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Retno mengatakan, penutupan perjalanan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

Baca Juga: Setelah All England 2020, Praveen Jordan dan Melati Daeva Menargetkan Emas Olimpiade Tokyo 2021

Baca Juga: Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Bertekad Cetak Sejarah

Namun, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan sangat ketat.

Sementara, Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19.

WNI yang datang ke Indonesia harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan dalam eHAC International Indonesia.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Pengakuan Habib Rizieq Soal Tanah Ponpes Markaz Syariah di Megamendung Bogor

Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif, WNI melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan oleh pemerintah.

Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Viral Mesum Sesama Jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Dijerat UU ITE dan Pornografi

Baca Juga: Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Belum Sampai pada Kesimpulan Akhir

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19," terang Retno.

Aturan ini diberlakukan pemerintah setelah diketahui, adanya jenis virus corona baru asal Inggris yang merupakan mutasi dari virus Corona yang berkembang di Indonesia.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler