118 WNA Cina dan Negara Lain Ditolak Masuk ke Indonesia Gara-gara Virus Corona

- 23 Februari 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi penolakan Imigrasi.
Ilustrasi penolakan Imigrasi. /- pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 118 Warga Negara Asing ditolak masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kebanyakan dari mereka adalah WNA asal Tiongkok dan sisanya adalah warga negara Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

"Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia," tutur Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Minggu 23 Februari 2020.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany: Bank Sampah Makin Diminati di Tangsel

Menurut Arvin, jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

"Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali, yakni sebanyak 89 orang," ungkap Arvin.

Arvin menambahkan, keberadaan para WNA ini di wilayah China daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak mereka masuk.

Baca Juga: Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, 10 Tewas. Polisi Tahan Pembina Pramuka

Ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x