Mengejutkan, Ini Pengakuan Habib Rizieq Soal Tanah Ponpes Markaz Syariah di Megamendung Bogor

- 28 Desember 2020, 15:19 WIB
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV /YouTube.com/FrontTV/Front TV

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Sengketa tanah tempat pondok pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat masih belum menemukan titik temu.

Sengketa tanah tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) mensomasi ponpes Agrokultural untuk mengembalikan tanah tersebut kepada negara.

Seperti diketahui, PTPN VIII merupakan anak asuh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga sekaligus pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.

Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono

Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi

PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada ponpes milik Habib Rizieq pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu.

Dengan demikian, Habib Rizieq memberi pengakuan bahwa HGU dari tanah yang dibangun ponpes itu adalah PTPN VIII.

Namun, Habib Rizieq menegaskan tanah tersebut sudah 30 tahun lamanya digarap masyarakat.

Baca Juga: Bobol Pertahanan Ganda Putra Jepang di Thailand Open 2021, Coach Herry IP Siapkan Ini

Baca Juga: Waspada, Efek La Nina Jakarta dan Seluruh Jawa Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x