SEPUTARTANGSEL.COM - Sengketa tanah tempat pondok pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat masih belum menemukan titik temu.
Sengketa tanah tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) mensomasi ponpes Agrokultural untuk mengembalikan tanah tersebut kepada negara.
Seperti diketahui, PTPN VIII merupakan anak asuh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga sekaligus pemilik Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut.
Baca Juga: Dipilih Jokowi Sebagai Kapolri? Segini Harta Komjen Gatot Eddy Pramono
Baca Juga: Begini Pesan Jokowi ke Mensos Risma yang Langsung 'Tancap Gas' Hapuskan BLT: Tinggal 3 Hari Lagi
PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada ponpes milik Habib Rizieq pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu.
Dengan demikian, Habib Rizieq memberi pengakuan bahwa HGU dari tanah yang dibangun ponpes itu adalah PTPN VIII.
Namun, Habib Rizieq menegaskan tanah tersebut sudah 30 tahun lamanya digarap masyarakat.
Baca Juga: Bobol Pertahanan Ganda Putra Jepang di Thailand Open 2021, Coach Herry IP Siapkan Ini
Baca Juga: Waspada, Efek La Nina Jakarta dan Seluruh Jawa Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin