Hanya Konsumsi Makanan dari Pihak Keluarga, Polisi Pastikan Security Food Untuk Habib Rizieq

25 Desember 2020, 13:49 WIB
Habib Rizieq Shihab jalani pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. /Dok. PMJ/PMJ News

SEPUTARTANGSEL.COM - Hampir 2 pekan sudah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selama di tahanan, Habib Rizieq selalu menerima makanan dari keluarganya sesuai permintaannya melalui sepupu surat yang ia tulis tangan. Pihak kepolisian pun memastikan dan selalu mengecek makanan yang nantinya akan dimakan Habib Rizieq.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo mengatakan, makanan yang dibawa keluarga maupun yang berasal dari tahanan selalu melalui proses security food.

Baca Juga: Cek Fakta: Telegram Kapolri Soal Pelarangan Ormas Ternyata Hoaks

Baca Juga: Gegara Pandemi Belum Usai, FIFA Memutuskan Piala Dunia U-20 Ditunda ke 2023

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Habib Rizieq," katanya, Jumat 25 Desember 2020.

Security food itu dilakukan kepolisian dan disaksikan langsung oleh pembawa atau pengantar makanan untuk Rizieq. Pihak kepolisian ingin memastikan makanan yang dikonsumsi Habib Rizieq sesuai standar atau SOP dari makanan para tahanan.

"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," imbuhnya.

Namun tidak hanya security food, pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya juga rutin melakukan pengecekan kesehatan terhadap Habib Rizieq. Hal itu diketahui dari sebuah foto yang viral saat Habib Rizieq diperiksa dokpol yang diketahui sedang mengecek tensi atau tekanan darah.

Baca Juga: Baru Menjabat Mensos, Tri Rismaharini Dituding Telah Langgar UU

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Jumat 25 Desember 2020, Konser Para Juara Tayang Pukul 21:00

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler