Pesantren Alam Agrokultural Milik FPI di Megamendung Pakai Tanah PTPN, Digusur

- 24 Desember 2020, 13:18 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM- Megamendung, Bogor, Jawa Barat, kembali menyeret nama Rizieq Shihab. Bukan lagi soal pelanggaran protokol kesehatan yang hingga kini belum kelar permasalahannya. 

Tetapi kabar kali ini menyangkut hak tanah yang dipakai Rizieq Shihab untuk membangun pesantrennya yang dinamai Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah milik Rizieq Shihab. 

Tanah yang dipakai untuk membangun pesantren tersebuat diklaim merupakan tanah negara dan digunakan oleh PTPN VIII sebagai Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Risma Bakal Hilangkan Bantuan Langsung

Baca Juga: Alhamdullilah BST Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Link Ini untuk Lihat Daftar Penerima

Hingga saat ini PTPN VIII masih mengklaim memiliki HGU atas tanah tersebut.

Beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang ditujukan ke pesantren milik Rizieq Shihab ini, yang meminta pihak pesantren untuk segera mengosongkan lahan secepatnya. 

Dikutip Seputartangsel.com dari Galamedia dari artikel yang berjudul: Heboh, Markas Syariah di Megamendung Diusir, Habib Rizieq: Jangan Seenaknya Merampas Saja! surat  somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. 

Surat tersebut diunggah oleh Fahmi Alkatiri pada akun twitter @FKadrun pada Rabu, 23 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x