SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar foto Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis, pada Kamis, 24 Desember 2020.
Dalam foto telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu berisi tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).
Surat telegram terlihat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, tertulis enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.
Baca Juga: Gegara Pandemi Belum Usai, FIFA Memutuskan Piala Dunia U-20 Ditunda ke 2023
Baca Juga: PSSI Bawa 30 Pemain Untuk Training Camp Timnas Indonesia U-19 di Spanyol
Pada STR tersebut, disebutkan keenam ormas itu adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Pada telegram yang telah tersebar luas itu juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Perppu itu dikatakan menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.