SEPUTARTANGSEL.COM- Untuk mencegah terjadinya kerumunan massa serta menekan kasus penyebaran virus corona, berbagai lokasi wisata dan area publik di Jakarta ditutup.
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan lokasi pariwisata.
Penutupan area publik dan lokasi wisata diberlakukan pada 25 dan 31 Desember 2020, serta pada 1 Januari 2021.
Baca Juga: Meski Sedang Isolasi, Anies Tambah Koleksi Piagam Penghargaan Untuk DKI Jakarta
Baca Juga: Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI dan Ormas Lain, Ini Kata Kadiv Humas
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk berpatroli di sekitar lokasi.
"Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca Juga: Fahri Hamzah Nilai Bergabungnya Sandiaga Jadi Menteri Momen Tepat Untuk Rekonsiliasi
Baca Juga: Donald Trump Ampuni Penjahat Perang Pembantai Warga, Irak Murka
Baca Juga: Seniman Mengolok-olok Polisi Lewat Mural Bertema Natal dan Mural Apik Lainnya
Baca Juga: Penyaluran BLT Akan Diselesaikan Sebelum Tahun Baru, Ini Penjelasan Risma
Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:
1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
2. Kawasan Monas 3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
Baca Juga: Indomie, E-Money dan Medsos Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Kehamilan Remaja
Baca Juga: Pasangan Lansia Positif Covid-19 Meninggal Bergandengan Tangan
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M 11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp2,4 Juta, Cek di Link Ini
Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Pernah Kritisi Hal Ini, Sebelum Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan
Selain tempat-tempat publik, tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup pada saat libur Natal dan Tahun Baru, yaitu:
1. Taman Impian Jaya Ancol
2. Taman Margasatwa Ragunan
3. Anjungan DKI di TMII
4. Planetarium Jakarta
5. Taman Ismail Marzuki
6. PBB Setu Babakan-Rumah Si Pitung
7. Lab Tari dan Karawitan Condet
8. Pulau Cipir - Pulau Kelor - Pulau Onrust
Baca Juga: Pilot Maskapai Ini Dipecat Setelah Disalahkan oleh Pemerintah Gegara Covid-19
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Ancol Tetap Buka, Tiket Dijual Melalui Daring. Ini Jam Operasionalnya
9. Tugu Proklamasi
10. Taman Benyamin Suaeb
11. Wayang Orang Bharata - Miss Tjitjih - Gedung Kesenian Jakarta
12. Museum Sejarah Jakarta - Museum Taman Prasasti - Museum MH. Thamrin - Museum Seni Rupa & Keramik - Museum Tekstil - Museum Wayang - Museum Bahari - Museum Joang '45
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.
Seperti diketahui, penyebaran kasus corona di wilayah DKI Jakarta masih yang tinggi. Pada Rabu, 23 Desember 2020, jumlah kasus Covid-19 di DKI menembus rekor dengan 1.954.
Angka tersebut merupakan yang tertinggi selama pandemi. Sebelumnya, angka tertinggi di Jakarta mencapai 1.899 pada 19 Desember 2020.***