Jadwal Penyaluran BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dan Cara Pencairannya

16 Desember 2020, 10:13 WIB
Ilustrasi guru madrasah /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd. /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan kepada guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.

Program ini Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dengan besaran Rp600.000 per bulan.

Akan tetapi, bantuan ini akan diberikan sekaligus selama tiga bulan, sehingga totalnya Rp1,8 juta.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Sandiaga Uno dan Risma Masuk Radar Jokowi?

Baca Juga: Cara Cek Program BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag Melalui Link Simpatika.kemenag.go.id

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Guru madrasah yang mendapatkan program BSU ini bisa segera mencairkannya.

Sebelum itu, ini jadwal pencairan program BSU untuk guru madrasah non PNS Rp1,8 juta.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu dari Kemensos Hanya di Link Ini

“Saya berharap hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru,” ujar M Zain pada Selasa, 15 Desember 2020.

M Zain berharap semua guru yang terdaftar di Simpatika bisa mendapatkan notifikasi soal bantuan ini.

Pasalnya, guru akan diketahui sebagai penerima program BSU, jika sudah menerima notifikasi.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Siap Dinikahi Vicky Prasetyo, Mantan Suami Ketiga: Dia Perempuan Setia

“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” ungkap M Zain.

Berikut mekanisme pencairan yang harus dilakukan oleh guru penerima BSU:

Pertama, Login ke https://Simpatika.kemenag.go.id, lalu masuk ke laman PTK.

Setelah itu, masukkan email dan password. Setelah masuk, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah sebagai penerima atau tidak.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, segera cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kasus Habib Rizieq, Jelaskan Tak Ada Izin

Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Tidak Beri Ruang Spekulasi Jual Beli Vaksin Covid-19

Kemudian, tanda tangani kedua surat tersebut di atas materai dan bawa surat tersebut ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah

Jangan lupa, guru atau penerima bantuan untuk bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (jika ada).

Setelah tiba di kantor bank penyalur, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspada Hujan Disertai Petir di Jaktim dan Jaksel Pada Siang-Malam Hari

Baca Juga: Beri Pendampingan Psikis, Kak Seto Temui Cucu Habib Rizieq di Petamburan

Setelah itu, akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Guru penerima bantuan, bisa langsung mengambilnya atau bisa juga tetap dibiarkan untuk ditabung di bank.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," ungkap M Zain.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler