Cara Mendapat Bantuan dari Kemenag Rp1,8 Juta, Hanya Login Simpatika.kemenag.go.id Bagi Guru Non PNS

14 Desember 2020, 15:51 WIB
bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta GTK Madrasah dan PAI cair. /Foto: PR/ADE MAMAD//

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS dari Kementerian Agama (Kemenag) Rp1.8 juta sudah memasuki tahap pencairan.

Program BSU bagi guru madrasah non PNS ini diberikan tiga bulan sekali, sementara besaran per bulannya Rp600.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Desember 2020

Baca Juga: Ditutup Malam Tahun Baru, Pengendara Kearah Puncak Diminta Lewat Jalur Alternatif Lain

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Bagi para guru yang sudah terdaftar di Simpatika, bisa langsung mencairkan bantuan ini.

Berikut mekanisme pencairan:

Pertama, Login ke https://Simpatika.kemenag.go.id, lalu masuk ke laman PTK.

Setelah itu, masukkan email dan password. Setelah masuk, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah sebagai penerima atau tidak.

Baca Juga: Rekonstruksi 58 Adegan: Dua Laskar FPI Tewas Sebelum Masuk Tol, Empat di Mobil Polisi

Baca Juga: Menpora Zainuddin Amali Berharap Atlet dan Pelatih Mendapat Jatah Prioritas Vaksin Covid-19

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, segera cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah tersedia di Simpatika.

Kemudian, tanda tangani kedua surat tersebut di atas materai dan bawa surat tersebut ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah

Jangan lupa, guru atau penerima bantuan untuk bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (jika ada).

Baca Juga: Waw, Ulama Nusantara Beri Dukungan Polda Metro Jaya, KH Marzuki Mustamar: Jangan Mundur

Baca Juga: Terbentur Anggaran, Ekskavasi Situs Dingkel di Indramayu Dihentikan Hingga 2021

Setelah tiba di kantor bank penyalur, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah itu, akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Guru penerima bantuan, bisa langsung mengambilnya atau bisa juga tetap dibiarkan untuk ditabung di bank.

Baca Juga: Sabar! Bio Farma Belum Buka Pelayanan Pre-Order Vaksin Covid-19 Sinovac

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan 20 Hari, Ternyata Ini Dua Alasan Utamanya

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," ungkap M Zain.***

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler