Kemnaker Minta Penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Mengembalikan, kenapa?

11 Desember 2020, 14:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp2,4 juta untuk dikembalikan.

Padahal, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan kepada 11,052 juta pekerja.

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta ini diberikan kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Desember 2020, Yuk Segera Daftar Sebelum Ditutup

Baca Juga: Tiba-tiba Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri, Ini Kata Irjen Pol Argo

Permintaan untuk dikembalikan tersebut menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terdapat beberapa masalah.

Masalah itu seperti penerima bantuan subsidi gaji tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Baca Juga: Pendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Dijamin Gagal Bagi 6 Golongan Ini

Baca Juga: Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Ini Hasilnya

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida. 

Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

Baca Juga: 4 Staf Terpapar Covid-19, Perpusnas Tutup Operasional Selama 3 Hari

Baca Juga: Tambang Ilegal Rusak 5.000 Ha Hutan Lindung di Nagan Raya

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Mulai Diselidiki Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Baca Juga: Hadir di Lima Lokasi, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 11 Desember 2020

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Fixindonesiadotcom dengan judul: WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Login www.prakerja.go.id Cara Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(FIX Indonesia /Firda Rachmawati)

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler