Segera Cair, Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Rp1,8 Juta, Siapkan 5 Berkas Penting Ini

5 Desember 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi orang menghitung uang.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada guru honorer dan tenaga pendidik non PNS Rp1,8 juta akan cair bulan ini.

Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang ingin mendapatkan bantuan ini dan ingin cepat cairnya harus membawa 5 berkas penting kepada pihak bank penyalur.

Namun sebelumnya, BSU ini merupakan bantuan pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Ditutup Besok, Ini Cara Dapat Uang Rp40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Simak Syaratnya

Baca Juga: Jangan Kaget, Haikal Hassan Beberkan Hasil Swab Test Habib Rizieq yang Ditunggu-tunggu

BSU ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, bantuan ini sebagai stimulus pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Calon penerima bantuan subsidi gaji sebelum menyerahkan 5 berkas tersebut, terlebih dahulu login melalui link gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan bahwa kamu terdaftar sebagai penerima BSU Rp1,8 juta.

Baca Juga: Pengamat Politik Ungkap Kriteria Sosok Pemerintah yang Bisa Berdialog dengan Habib Rizieq

Baca Juga: Update Corona di Dunia Tembus 684.537 Kasus, RI Bertambah 5.803 Kasus

Salain itu, untuk memastikan status penerima BSU bagi guru honorer dan tenaga pendidik non PNS Rp1,8 juta bisa melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id

Setelah berhasil login dengan memasukan email dan password, Anda bisa mengetahui terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, di laman pertama akan bertuliskan sebagai berikut.

Baca Juga: Disemprot Susi Pudjiastuti, Effendi Gazali Minta Maaf dan Ajak Diskusi

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Hasil Swab Test Habib Rizieq yang Disampaikan Sekretaris HRS Center

"Anda Termasuk Dalam Nominasi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik Non-PNS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020".

Kemudian, status BSU Anda akan bertuliskan "Dana BSU Kemdikbud dalam proses pencarian ke rekening."

Setelah mengetahui status tersebut, Anda setorkan 5 berkas tersebut kepada bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri atau BTN.

Baca Juga: Lagi-lagi Karena Narkoba, Kali Ini Giliran Anggota DPRD dari PDIP Terciduk saat Sedang Pesta Sabu

Baca Juga: Breaking News: Oknum Pejabat Kemensos Kena OTT KPK Terkait Dana Bansos Covid-19

Berikut 5 berkas penting yang harus dibawa dan disetorkan ke bank penyalur:

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Aktor Start Up Kim Seon-ho yang Bikin Kena Second Lead Syndrome, Begini Fakta dan Pesonanya

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini merupakan salah satu surat yang mendukung agar BSU segera cair.

Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Sementara syarat untuk mendapatkan BLT BSU ini sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI);

Berstatus sebagai PTK non-PNS;

Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

Baca Juga: Najwa Shihab: Kenapa Selalu Ada Drama Kalau Urusan Habib Rizieq, Ini Jawaban Tegas Haikal Hassan

Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Apabila berkas dan syaratnya sudah lengkap, calon penerima langsung menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Untuk mengaktifkan rekening bantuan, calon penerima BSU diberi waktu paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler