SEPUTARTANGSEL.COM - Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) memang bisa menjerat siapa saja, tidak terkecuali para pemangku jabatan penting dalam ranah publik.
Kali ini giliran seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, yang diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Selatan.
Anggota DPRD yang berinisial SYA tersebut terciduk saat tengah pesta sabu bersama 3 orang temannya yang lain.
Baca Juga: Aktor Start Up Kim Seon-ho yang Bikin Kena Second Lead Syndrome, Begini Fakta dan Pesonanya
Baca Juga: Najwa Shihab: Kenapa Selalu Ada Drama Kalau Urusan Habib Rizieq, Ini Jawaban Tegas Haikal Hassan
SYA diciduk di sebuah rumah di kawasan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada hari Selasa, 1 Desember 2020.
Anggota DPRD yang diciduk itu diketahui merupakan seorang Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan terpilih pada periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong, dan Bantu Ampar.
Penangkapan ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol. Yanto Suparwito.
Baca Juga: Dikait-kaitkan dengan Kasus Lobster, Ini Kata Rahayu Saraswati dan Ayahnya