Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

26 November 2020, 14:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor.

Acara yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Alasannya, acara tersebut diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, seperti jumlah orang, durasi acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!

Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19

Dengan naik ke tahap penyidikan, kasus tersebut berpotensi ada penetapan tersangka oleh pihak berwenang.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis 26 November 2020.

Menurut Patoppoi, yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

Baca Juga: Andreau Misanta Pribadi Stafsus Menteri KKP Buron KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid Dua?

Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," ungkap Pattopoi.

Pemilik pondok pesantren itu, menurut Patoppoi adalah Habib Rizieq.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Patoppoi mengatakan bahwa Habib Rizieq telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ungkap Patoppoi.

Dalam aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor.

Meski boleh beroperasi, namun pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut Pegang Kendali Sebagai Menteri KKP Ad Interim

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Jadi Dibuka Atau Tidak, Kata Mendikbud Nadiem Tergantung Pihak Ini

"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.

Baca Juga: Bukan Main, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Rp750 Juta untuk Belanja di AS

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Pada Kamis 26 November: Sempat Bersiteru, Hubungan Andin dan Al Membaik

Untuk diketahui, Acara tabligh akbar Habib Rizieq itu digelar di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.

Acara tersebut dihadiri kurang lebih 3.000 orang dengan durasi dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler